Monday, November 21, 2011

Pengurusan Paspor Untuk Anak Usia Dibawah 17 Tahun


Syarat Pengurusan :
1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
2. Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain;
    a. akte lahir;
    b. KTP orang Tua;
    c. Kartu Keluarga;
    d. STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua;
    e. Surat Kawin/Nikah Orang Tua;
    f. Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku;
3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
4. Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua.
5. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku